Pelayanan Lima Menit Harus Selesai di Desa Tebel, Gedangan
Para kepala desa (Kades) yang sukses tidak hanya mengangkat nama desa. Mereka juga menularkan ilmu ke wilayah-wilayah sekitar dalam satu kecamatan. Kiprah para Kades tersebut terlihat dalam forum komunikasi kepala desa (FKKD).
PADA jabatan periode kedua sebagai kepala Desa Tebel, Gedangan, Triyono semakin memahami keinginan warga. Salah satunya adalah pelayanan yang cepat selesai. Triyono berusaha memenuhi hal tersebut. Dia berprinsip pelayanan harus selesai dalam lima menit.
Pelayanan itu, antara lain, pembuatan surat keterangan untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan kartu susunan keluarga (KSK), keterangan domisili, surat pengantar pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat izin usaha. ”Lima menit harus selesai. Jangan sampai ada warga yang mbalik,” ujarnya.
Menurut dia, dengan memperlihatkan kecepatan melayani masyarakat, warga akan terkesan. Warga tidak lagi merasa enggan jika harus mengurus apa pun ke balai desa. Triyono menambahkan, selain cepat, pelayanan harus prima. Senyum dan sapa jadi rutinitas petugas pelayanan. ”Itulah hal yang diharapkan BPD (badan permusyawaratan desa, Red). Mereka selalu mengingatkan tentang pelayanan tersebut,” kata kakek 6 cucu itu.
Selain melayani warga, Triyono menjaga komunikasi dengan lembaga desa lain. Setiap ide dan masukan BPD selalu didengar dan ditampung. Mereka menjadi mitra aparat desa. Langkahnya seirama dengan desa. ”Suasana jadi lebih guyub,” ucapnya.
Triyono juga mendukung kegiatan organisasi desa seperti karang taruna dan tim penggerak (TP) PKK. Dukungan tersebut membuat organisasi-organisasi itu berjalan maksimal. ”Kegiatan TP PKK di sini terus ramai. Malah, langganan menang lomba tingkat kecamatan dan kabupaten seperti lomba masak atau senam,” ungkapnya.
Purnawirawan TNI AL tersebut menularkan keguyuban desanya ke seluruh Kecamatan Gedangan. Apalagi, dia dipercaya menjadi ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Gedangan. ”Forum itu memang bertujuan membuat guyub warga, desa-desa bisa bersatu, dan sharing untuk kebaikan bersama,” tutur bapak empat anak tersebut.
Dia mengakui, menciptakan suasana guyub ke semua desa bukanlah hal yang mudah. Apalagi, setiap desa memiliki kebutuhan dan tujuan yang berbeda-beda. ”Salah satu caranya sering berkumpul bersama dan curhat tentang masalah masing-masing,” terangnya.
Masalah yang disampaikan dalam FKKD itu dipikirkan bersama. Semua bebas memberi pendapat. Namun, solusi harus tetap sesuai dengan peraturan. Misalnya, desa yang curhat ingin tukar guling tanah kas desa (TKD). Forum akan mengingatkan bahwa peraturan melarang desa melakukan tukar guling kecuali untuk menyelesaikan masalah. ”Contohnya, adanya TKD yang tumpang tindih,” paparnya.
Selain sebagai pemersatu, FKKD jadi pengawal peraturan yang berkaitan dengan desa. Misalnya, peraturan bupati (perbup), peraturan gubernur (pergub), hingga peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ada desa yang menyimpang peraturan, FKKD segera mengingatkan dan memberikan arahan. ”Dalam forum tersebut, pasti ada pro dan kontra. Yang penting, harus ada komunikasi yang baik biar rukun dan sinergis,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar