STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA GANGGANGPANJANG
1. KEPALA DESA : YAHMAN BUDIARSO
2. SEKRETARIS DESA : ANANG WAHYU ARDIANTO
3. KAUR TU & UMUM : SUTRISNO
4. KAUR KEUANGAN : M MAULUDIN FEBRIANSYAH, S.Sos
5. KAUR PERENCANAAN : YANI PUJO SANTOSO
6. KASI PEMERINTAHAN : SITI AMINAH DA
7. KASI KESEJAHTERAAN : M. IHSANUDDIN, S.HI
8. KASI PELAYANAN : ENDY PANDU NUGROHO, M.Pd
9. KEPALA DUSUN BALEPANJANG : EDY SUCIPTO
10. KEPALA DUSUN LUWUNG : DUL WAKID
11. KEPALA DUSUN GANGGANGMALANG : ASMUIN
12. STAF : ERIKA ROHMATUL HIDAYAH, S.Pd
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Pemerintah Desa Ganggangpanjang berpedoman pada Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa:
1. Kepala Desa (Yahman Budiarso)
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
- Membina kehidupan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban desa.
2. Sekretaris Desa (Anang Wahyu Ardianto)
- Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan tugas para Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Seksi (Kasi).
- Menyusun Peraturan Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dan rancangan APBDesa.
- Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, dan operasional sekretariat.
3. Kaur TU & Umum (Sutrisno)
- Melaksanakan urusan tata usaha, ekspedisi, dan kearsipan surat-menyurat desa.
- Mengelola inventaris, aset, dan sarana-prasarana kantor desa.
- Menyediakan operasional logistik rapat, perjalan dinas, dan urusan rumah tangga dinas.
4. Kaur Keuangan (M. Mauludin Febriansyah, S.Sos)
- Mengelola penatausahaan keuangan desa (penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran).
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan APBDesa.
- Menyiapkan dokumen pembayaran dan pembukuan kas desa secara akuntabel.
5. Kaur Perencanaan (Yani Pujo Santoso)
- Menyusun dokumen rencana pembangunan desa (RPJM Desa, RKP Desa, dan RAK Desa).
- Menyusun laporan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program pembangunan desa.
- Mengimpun data dan menyusun profil desa.
6. Kasi Pemerintahan (Siti Aminah DA)
- Mengelola administrasi tata praja desa, pertanahan, dan kependudukan.
- Membina ketenteraman, ketertiban, serta ketahanan masyarakat.
- Memfasilitasi batas wilayah desa dan administrasi organisasi kemasyarakatan.
7. Kasi Kesejahteraan (M. Ihsanuddin, S.HI)
- Melaksanakan program pembangunan fisik, sarana prasarana, dan ekonomi desa.
- Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, serta usaha warga.
- Membina sarana tempat ibadah, keagamaan, dan kegiatan kemasyarakatan.
8. Kasi Pelayanan (Endy Pandu Nugroho, M.Pd)
- Melaksanakan pelayanan administrasi langsung kepada masyarakat (surat pengantar, rekomendasi, dan perizinan).
- Mengoordinasikan pembinaan bidang sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, kepemudaan, dan olahraga.
- Membina kelembagaan masyarakat seperti Karang Taruna dan PKK.
9–11. Kepala Dusun (Edy Sucipto - Balepanjang, Dul Wakid - Luwung, Asmuin - Ganggangmalang)
- Membantu tugas Kepala Desa di wilayah kerja (dusun) masing-masing.
- Membina ketenteraman, ketertiban, dan gotong royong warga dusun.
- Mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan serta penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat dusun.
12. Staf (Erika Rohmatul Hidayah, S.Pd)
- Membantu tugas operasional harian, input data, dan kearsipan teknis di bawah koordinasi Sekretaris Desa, Kaur, atau Kasi.

Komentar
Posting Komentar