STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA GANGGANGPANJANG


1. KEPALA DESA : YAHMAN BUDIARSO

2. SEKRETARIS DESA : ANANG WAHYU ARDIANTO

3. KAUR TU & UMUM : SUTRISNO

4. KAUR KEUANGAN : M MAULUDIN FEBRIANSYAH, S.Sos

5. KAUR PERENCANAAN : YANI PUJO SANTOSO

6. KASI PEMERINTAHAN : SITI AMINAH DA

7. KASI KESEJAHTERAAN : M. IHSANUDDIN, S.HI

8. KASI PELAYANAN : ENDY PANDU NUGROHO, M.Pd

9. KEPALA DUSUN BALEPANJANG : EDY SUCIPTO

10. KEPALA DUSUN LUWUNG : DUL WAKID

11. KEPALA DUSUN GANGGANGMALANG : ASMUIN

12. STAF : ERIKA ROHMATUL HIDAYAH, S.Pd

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Pemerintah Desa Ganggangpanjang berpedoman pada Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa:

1. Kepala Desa (Yahman Budiarso)

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.

  • Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.

  • Membina kehidupan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban desa.

2. Sekretaris Desa (Anang Wahyu Ardianto)

  • Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan tugas para Kepala Urusan (Kaur) serta Kepala Seksi (Kasi).

  • Menyusun Peraturan Desa, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), dan rancangan APBDesa.

  • Mengelola administrasi persuratan, kearsipan, dan operasional sekretariat.

3. Kaur TU & Umum (Sutrisno)

  • Melaksanakan urusan tata usaha, ekspedisi, dan kearsipan surat-menyurat desa.

  • Mengelola inventaris, aset, dan sarana-prasarana kantor desa.

  • Menyediakan operasional logistik rapat, perjalan dinas, dan urusan rumah tangga dinas.

4. Kaur Keuangan (M. Mauludin Febriansyah, S.Sos)

  • Mengelola penatausahaan keuangan desa (penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran).

  • Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan APBDesa.

  • Menyiapkan dokumen pembayaran dan pembukuan kas desa secara akuntabel.

5. Kaur Perencanaan (Yani Pujo Santoso)

  • Menyusun dokumen rencana pembangunan desa (RPJM Desa, RKP Desa, dan RAK Desa).

  • Menyusun laporan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program pembangunan desa.

  • Mengimpun data dan menyusun profil desa.

6. Kasi Pemerintahan (Siti Aminah DA)

  • Mengelola administrasi tata praja desa, pertanahan, dan kependudukan.

  • Membina ketenteraman, ketertiban, serta ketahanan masyarakat.

  • Memfasilitasi batas wilayah desa dan administrasi organisasi kemasyarakatan.

7. Kasi Kesejahteraan (M. Ihsanuddin, S.HI)

  • Melaksanakan program pembangunan fisik, sarana prasarana, dan ekonomi desa.

  • Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, serta usaha warga.

  • Membina sarana tempat ibadah, keagamaan, dan kegiatan kemasyarakatan.

8. Kasi Pelayanan (Endy Pandu Nugroho, M.Pd)

  • Melaksanakan pelayanan administrasi langsung kepada masyarakat (surat pengantar, rekomendasi, dan perizinan).

  • Mengoordinasikan pembinaan bidang sosial, pendidikan, kesehatan, budaya, kepemudaan, dan olahraga.

  • Membina kelembagaan masyarakat seperti Karang Taruna dan PKK.

9–11. Kepala Dusun (Edy Sucipto - Balepanjang, Dul Wakid - Luwung, Asmuin - Ganggangmalang)

  • Membantu tugas Kepala Desa di wilayah kerja (dusun) masing-masing.

  • Membina ketenteraman, ketertiban, dan gotong royong warga dusun.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan serta penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat dusun.

12. Staf (Erika Rohmatul Hidayah, S.Pd)

  • Membantu tugas operasional harian, input data, dan kearsipan teknis di bawah koordinasi Sekretaris Desa, Kaur, atau Kasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEBETE SAYANG

Meriahkan HUT RI ke-81, Karang Taruna RT 06 Dusun Luwung Gelar Turnamen Fun Volleyball Antarwarga

Bangun Tradisi Bedah Buku