Memahami Klasifikasi Kesejahteraan DTSEN 2026 dan Tata Cara Pengajuan Penurunan Desil


Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berbasis Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Desil (Desil 1 hingga Desil 10). Pengelompokan ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan dan penyaluran berbagai program Bantuan Sosial (Bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta Program Indonesia Pintar (PIP).

1. Klasifikasi Kesejahteraan DTSEN (Sistem Desil) 2026

Berdasarkan data Kementerian Sosial, berikut adalah rincian tingkat desil ekonomi keluarga beserta profil aset dan hak akses bantuan sosialnya:

Desil 1 – Sangat Miskin

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Di bawah Rp480.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Lantai tanah/bambu, dinding kayu lapuk, sanitasi di luar, kondisi rumah buruk, serta tidak memiliki aset produktif.

  • Status Bantuan Sosial: Prioritas Utama (PKH, BPNT, PBI-JK).

Desil 2 – Miskin

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp480.000 – Rp600.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Lantai semen kasar, dinding tembok tidak diplester, memiliki satu sepeda motor tua, daya listrik 450 VA.

  • Status Bantuan Sosial: Prioritas Utama (PKH, BPNT, PBI-JK).

Desil 3 – Hampir Miskin

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp600.000 – Rp750.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Rumah permanen sederhana, lantai keramik murah, memiliki satu sepeda motor, TV LED kecil, daya listrik 900 VA.

  • Status Bantuan Sosial: Prioritas Utama (PKH, BPNT, PBI-JK).

Desil 4 – Rentan Miskin

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp750.000 – Rp1.100.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Rumah layak huni, memiliki aset elektronik dasar (kulkas/mesin cuci), memiliki lebih dari satu unit sepeda motor.

  • Status Bantuan Sosial: Batas Atas Bansos (PBI-JK, PIP).

Desil 5 – Menengah Bawah

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp1.100.000 – Rp1.800.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Kondisi rumah baik, plafon rapi, memiliki tabungan kecil, pendidikan anggota keluarga hingga SMA/SMK.

  • Status Bantuan Sosial: Non-bansos reguler.

Desil 6 – Menengah

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp1.800.000 – Rp2.800.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Memiliki pekerjaan tetap formal, laptop/gawai yang memadai, serta mampu mengakses layanan kesehatan swasta.

  • Status Bantuan Sosial: Mandiri.

Desil 7 – Menengah

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp2.800.000 – Rp4.000.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Memiliki aset tanah/sawah atau usaha kecil yang stabil, rumah sudah direnovasi secara estetis.

  • Status Bantuan Sosial: Mandiri.

Desil 8 – Menengah Atas

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp4.000.000 – Rp6.500.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Memiliki mobil kelas rendah, asuransi mandiri, serta pendidikan anak hingga perguruan tinggi.

  • Status Bantuan Sosial: Mandiri.

Desil 9 – Mampu / Kaya

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Rp6.500.000 – Rp12.000.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Rumah luas/mewah, memiliki lebih dari satu unit mobil, sering berwisata atau memiliki hobi berbiaya mahal.

  • Status Bantuan Sosial: Mandiri.

Desil 10 – Sangat Kaya

  • Estimasi Pendapatan/Pengeluaran: Di atas Rp12.000.000 / bulan.

  • Profil Aset & Kondisi Rumah: Termasuk 10 persen populasi teratas, memiliki berbagai properti, investasi saham, atau bisnis besar.

  • Status Bantuan Sosial: Mandiri.

2. Syarat dan Prosedur Pengajuan Penurunan Desil

Apabila suatu keluarga mengalami penurunan kondisi ekonomi atau terdaftar dalam tingkat desil yang lebih tinggi dari kondisi riilnya di lapangan (sehingga kesulitan mengakses bantuan sosial), warga dapat mengajukan perbaikan/penurunan desil melalui Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.

Berikut adalah 6 syarat berkas/dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon:

  1. Kartu Keluarga (KK)

    • Fotokopi dan dokumen asli untuk verifikasi data kependudukan seluruh anggota keluarga.

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

    • Fotokopi KTP elektronik Kepala Keluarga / pemohon yang bersangkutan.

  3. Nomor WhatsApp Aktif

    • Kontak yang dapat dihubungi untuk koordinasi, konfirmasi jadwal survei, dan pembaruan status verifikasi.

  4. Foto Kondisi Rumah

    • Foto faktual hunian yang mencakup tampak depan rumah secara keseluruhan, ruang tamu, dapur, serta fasilitas sanitasi (kamar mandi/WC).

  5. Share Lokasi (Titik Koordinat) Rumah

    • Pembagian lokasi presisi (share location / titik koordinat GPS) agar tim verifikator dapat melakukan survei lapangan (verivali) dengan cepat dan akurat.

  6. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa

    • Surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan setempat berdasarkan hasil verifikasi awal kondisi ekonomi warga.

Catatan Penting

Seluruh berkas yang diunggah atau diserahkan akan ditindaklanjuti oleh petugas/operator desa melalui proses Verifikasi dan Validasi (Verivali) lapangan. Kejujuran serta kelengkapan data sangat menentukan keberhasilan dan kecepatan penyesuaian desil dalam sistem DTSEN Kemensos.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JEBETE SAYANG

Meriahkan HUT RI ke-81, Karang Taruna RT 06 Dusun Luwung Gelar Turnamen Fun Volleyball Antarwarga

My Journey In Ganggangpanjang: Stories, Aspirations, And Experience