ACARA PEREMAJAAN/PERPANJANGAN KEPENGURUSAN RT 07
Alhamdulillah, hari ini (2 Juli 2018) telah dilaksanakan Acara PEREMAJAAN/PERPANJANGAN KEPENGURUSAN RT 07 dengan sukses.
Acara ini adalah upaya Pemdes Ganggangpanjang untuk memberdayakan organisasi masyarakat tersebut agar lebih tertib secara administratif. Kedepannya, ketua RT terpilih akan diberikan SK Pengangkatan oleh Kades.
Berdasarkan Undang Undang, Rukun Tetangga (RT) bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Maka dari itu kedudukan RT adalah men-support Pemdes dalam pelayanan masyarakat. Dan memiliki peran vital dalam menyampaikan kebutuhan masyarakatnya di tingkat desa karena Ketua RT-lah yg lebih paham kondisi masyaraktnya.
Pemdes Ganggangpanjang juga telah memberikan uang insentif kepada ketua RT untuk meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat di lingkup wilayahnya masing-masing.
Agenda berikutnya juga akan ada Peremajaan/Perpanjangan Kepengurusan RT & RW di wilayah Dusun Luwung yang melingkupi RT 05, RT 06, RT 08 & RW 02.
Berikut adalah susunan kepengurusan RT 07 Periode 2018-2023,
1. Ketua RT : Bpk Maskur
2. Wakil RT : Bpk sukardi
3. Sekertaris : Bpk Joko Pitono
4. Bendahara : Bpk Riaman
5. Seksi Keamanan : Bpk Bambang
6. Seksi Sosial : Bpk Kaswari
7. Seksi Humas : Bpk Dudi EH
8. Seksi Perlengkapan: Bpk Solikin
9. Seksi Kesenian & Budaya : Bpk Slamet
10. Penasehat : Bpk Ali U
Komentar
Posting Komentar