Tanah Gogol di Dusun Luwung
Diundangkannya UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) adalah untuk menghapus dualisme aturan, yakni hukum adat dan hukum barat. Tanah gogol adalah tanah adat yang berasal dari masyarakat Jawa. Di daerah Jawa yang padat penduduknya, masalah tanah menjadi hal yang penting. Oleh karena itu perlu dicari solusi konflik agar tercipta kepastian hukum pertanahan. Hak gogolan diatur dalam Pasal VII Ketentuan Konversi UUPA. Hak gogolan dibagi dua, yakni hak gogolan tetap yang dikonversi menjadi hak milik, dan hak gogolan tidak tetap yang dikonversi menjadi hak pakai. Konversi tanah gogol terjadi karena hukum (otomatis) sejak 24 September 1960, dan sejak itu aturan-aturan mengenai hak gogolan sebelum UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi. Ahli Waris pemegang hak gogolan diberikan prioritas utama dalam penguasaan tanah gogol, tapi ada hal-hal yang dapat menyebabkan hak gogolan tersebut menjadi hapus. Untuk memperoleh kepastian hak atas tanah gogol, konversi cukup dicatatkan pada